PPh Pasal 21
Pengertian menjadi hal hal yang utama yang harus diketahui oleh semua
orang. Terutama bagi yang memegang divisi perpajakan di dalam suatu
perusahaan. Berdasarkan Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal) tentang
pajak diatur dalam No Per – 32 / PJ / 2015.
Dari peraturan
tersebut menyatakan bahwa pajak atas penghasilan yang berupa upah, gaji,
tunjangan, honorarium serta pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Dari pajak tersebut masih berkaitan dengan pekerjaan,
kegiatan, jasa dan jabatan yang dilakukan oleh pribadi yang menjadi
subjek pajak di dalam negeri.
Pengertian PPh pasal 21 / PPh 21 itu
tersirat sebuah kata yang berupa wajib pajak. Pengertian akan wajib
pajak juga menjadi bagian dari subjek pajak yang tidak bisa dipisahkan.
Serta selalu berhubungan satu sama lain.
Sesuai dengan PPh 21,
wajib pajak memiliki arti seseorang yang harus mengeluarkan pajak atas
penghasilannya. Jadi penghasilan dari orang tersebut, akan dipotong
sesuai dengan nominal yang berlaku dan diatur dalam PPh 21.
Peserta Wajib Pajak
Sesuai dengan Pph 21, ada 6 buah golongan dari peserta wajib pajak yaitu antara lain sebagai berikut ini:
1. Pegawai
2. Orang yang telah menerima dan menggunakan dana pensiun, pesangon, tunjangan hari tua, termasuk para ahli warisnya.
3. Bukan pegawai
Untuk peserta wajib pajak bukan pegawai, terdiri dari 12 golongan. Ke 12 golongan tersebut antara lain sebagai berikut ini:
- Tenaga ahli yang mempunyai pekerjaan bebas / freelance, misalnya arsitek, pengacara, akuntan, dokter, notaris, konsultan, aktuaris dan penilai.
- Para pekerja seni, seperti musisi / pemain musik, penyanyi, host / pembawa acara, bintang sinetron, bintang film, bintang iklan, sutradara , para kru produksi film / sinetron / iklan / video klip, pemain drama, foto model, catwalk model, penari, pelukis, dan lain sebagainya.
- Atlet / olahragawan.
- Tenaga pengajar, moderator, penasihat, pelatih / coach, penceramah, tenaga penyuluh.
- Penerjemah, pengarang, peneliti.
- Orang yang bekerja di bidang jasa seperti teknisi mesin, teknisi komputer, fotografer, ahli ekonomi dan sosial.
- Agen iklan
- Pengelola / pengawas proyek.
- Pengantar pesanan, publik relation, perantara.
- Orang yang menjaga counter / barang dagangan.
- Petugas asuransi.
- Para distributor, marketing, direct selling, sales.
- Para anggota dewan pengawas / dewan komisaris yang tidak memiliki jabatan rangkap sebagai pegawai.
- Mantan pegawai.
- Orang yang menerima hadiah dari suatu acara yang diselenggarakan. Daftar peserta wajib pajak ini antara lain sebagai berikut :
1. Peserta lomba, baik itu lomba seni, olahraga, ilmu pengetahuan / pendidikan, teknologi, robotic dan lain sebagainya.
2. Peserta sidang, rapat, konferensi, kunjungan kerja, berbagai macam bentuk pertemuan.
3. Anggota / panitia penyelenggara.
4. Peserta pelatihan.
Faktor yang Mendasari Pengenaan Pajak
Dalam
PPh 21, terdapat bagian tengah dana pengenaan pajak / DPP ialah suatu
dasar pengenaan pajak yang didapatkan dari suatu penghasilan kena pajak.
Sumber dana kena pajak berasal dari wajib pajak yang menerima
penghasilan.
Berikut ini adalah daftar dari pengenaan pajak dan pemotongan PPh 21:
1. Penghasilan kena pajak / PKP berlaku bagi pegawai tetap, pihak
yang menerima dana pensiun secara berkala, pegawai tidak tetap, bukan
pegawai tetapi menerima suatu imbalan secara berkesinambungan.
2. Jumlah
penghasilan yang lebih dari 450.000 per hari. Baik itu untuk pegawai
tetap, pegawai tidak tetap, tenaga freelance dan lain – lain. Sehingga
besarnya penghasilan yang diperoleh mencapai lebih dari 4.500.000 IDR.
3. Pemotongan
sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto / kotor juga berlaku bagi
pegawai dan bukan pegawai, sesuai dengan ketentuan dari Perdirjen Pajak
No PER – 32 / PJ / 2015 pasal 3 huruf c
4. Jumlah penghasilan bruto juga berlaku untuk semua penerima penghasilan selain penerima di atas.
Ketentuan PPh 21
Dalam setiap profesi, biasanya memiliki ketentuan – ketentuan yang berbeda. Untuk ketentuan bagi yang tidak memiliki NPWP yaitu:- Untuk pihak penerima penghasilan dan tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan PPh 21 sebesar 20%. Nilai tersebut jauh lebih besar daripada yang mempunyai NPWP.
- Besarnya pemotongan PPh harus dilakukan sesuai yang tercantum pada ayat 1. Besarnya pemotongan tersebut mencapai 120%. Hal ini juga sekaligus menjadi sangsi karena tidak memiliki NPWP.
- Pemotongan PPh sebesar 120% hanya sebagai ketentuan yang sifatnya tidak final. Jadi jumlah persentase dapat berubah.
- Khusus untuk pegawai tetap / penerima pensiun akan dikenakan pemotongan PPh yang bahkan jauh lebih tinggi daripada persentase Pph pada ayat 1.
Selain mempunyai berbagai ketentuan pajak, ada pula sebuah
penghasilan yang tidak dikenakan PPh sama sekali. Hal ini mungkin
menjadi sangat istimewa dari semua ketentuan wajib pajak yang ada.
Inilah ketentuan dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak:
Inilah ketentuan dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak:
- Besarnya wajib pajak untuk diri sendiri sebesar 54.000.000 IDR. 4.500.000 IDR sebagai tambahan untuk wajib pajak bagi yang telah berkeluarga.
- 54.000.000 IDR sebagai tambahan bagi istri yang mempunyai penghasilan yang digabung dengan penghasilan dari suami.
- Tambahan sebesar 4.500.000 IDR bagus setiap anggota keluarga yang sedarah serta keluarga semenda yang memiliki garis keturunan lurus. Tambahan tersebut juga berlaku bagi anak angkat yang telah mempunyai tabungan pribadi. Maksimal orang yang menerima tambahan hanya 3 orang.
Dari ketentuan tersebut, ada beberapa batasan akan PTKP (Penghasilan
Tidak Kena Pajak). Batasan yang pertama yaitu bagi yang mempunyai
penghasilan kotor yang lebih dari 4.500.000 IDR dalam sebulan.
Batasan
kedua yaitu penghasilan harus dibayarkan secara bulanan. Ketiga jenis
penghasilan harus berupa honorarium dan bukan merupakan penghasilan
utama. Keempat, komisi yang dibayarkan terhadap petugas dinas dan
penjaga barang di luar asuransi.
Selain ketentuan besarnya Pph
yang tidak memiliki NPWP dan penghasilan tidak kena pajak, ada pula
ketentuan tentang pengurangan pajak khusus bagi bukan pegawai. Ada 2
buah ketentuan dalam pengurangan PPh, yaitu:
- Pengurangan Pph yang akan diperoleh bukan pegawai dalam bentuk PTKP. Dengan syarat telah mempunyai NPWP dan hanya menerima penghasilan dari sebuah hubungan kerja .
- Untuk menerima PTKP, harus melakukan administrasi terlebih dahulu. Dengan menyerahkan fotokopi NPWP pribadi dan suami, fotokopi kk dan fotokopi surat nikah
0 Response to "PPh Pasal 21"
Post a Comment